Makalah Ilegal Content
MAKALAH
ILEGAL CONTENT
Diajukan untuk memenuhi tugas mata kuliah
(Etika Profesi Teknologi Informasi dan Komunikasi)
NAMA : ALDIS LADESTA
NIM : 12194061
KELAS :12.6C.25
PRODI SISTEM
INFORMASI (D3)
FAKULTAS TEKNIK & INFORMATIK
UNIVERSITAS BINA SARANA INFORMATIKA
2022
KATA
PENGANTAR
Puji
syukur kami panjatkan kehadirat Tuhan Yang Maha Esa karena dengan rahmat, karunia,
serta taufik dan hidayah-Nya lah kami dapat menyelesaikan makalah ini yang merupakan
salah satu tugas mata kuliah Etika Profesi Teknologi Informasi dan Komunikasi.
Selanjutnya
dengan rendah hati kami meminta kritik dan saran dari pembaca untuk makalah ini
supaya selanjutnya dapat kami revisi kembali. Karena kami sangat menyadari, bahwa
makalah yang telah kami buat ini masih memiliki banyak kekurangan.
Kami ucapkan
terimakasih yang sebanyak-banyaknya kepada setiap pihak yang telah mendukung
serta membantu kami selama proses penyelesaian makalah ini hingga rampungnya makalah
ini.
Demikianlah yang
dapat kami haturkan, kami berharap supaya makalah yang telah kami buat ini
mampu memberikan manfaat kepada setiap pembacanya.
BAB
I
PENDAHULUAN
1.1. Latar Belakang
Di
era kemajuan seperti saat ini semua aktivitas kita dituntut untuk serba cepat
dan tepat. Salah satu fasilitas yang ada yang bisa kita gunakan untuk mendukung
semua aktivitas kita adalah dengan memanfaatkan jaringan internet. Dimana kita
bisa mempergunakan fasilitas internet tersebut agar terhubung dengan orang
lain, untuk melakukan transaksi jual beli dan lain sebagainya. Akan tetapi
fasilitas internet itu akan berujung pada dua hal nantinya yaitu internet bisa
menjadi positif dan bisa juga menjadi negatif. Fasilitas jaringan internet akan
menjadi positif ketika dimanfaatkan untuk hal- hal yang positif, begitu juga
sebaliknya internet akan menjadi negatif ketika dipergunakan untuk hal- hal
yang negatif dan bisa juga dibilang sebagai tindak kejahatan yang nantinya bisa
merugikan orang lain.
Kejahatan
dalam dunia jaringan internet (dunia maya) biasa disebut dengan istilah Cybercrime,
dari segi bahasa cybercrime berasal dari kata cyber yang berarti dunia maya atau
internet dan kata crime yang berarti kejahatan. Jadi pengertian dari cybercrime
adalah segala bentuk kejahatan yang terjadi di internet (dunia maya). Cybercrime
bisa juga didefinisikan sebagai tindak kriminal yang dilakukan dengan menggunakan
teknologi kecanggihan komputer sebagai alat kejahatan utama khususnya jaringan
internet.
Karena
adanya sebuah tindak kriminal di dunia maya yang bisa merugikan orang lain maka
sudah seharusnya di buat sebuah Undang-Undang tentang etika, tata cara yang harus
di patuhi dalam menggunakan jaringan internet. Undang-Undang atau peraturan tersebut
biasa kita sebut dengan istilah cyberlaw. Pegertian dari cyberlaw adalah hukum
yang digunakan di dunia cyber (duniamaya) yang umumnya diasosiasikan dengan
internet. Di Indonesia sendiri di buat sebuah Undang-Undang yang dinamakan dengan
Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronika (UU ITE). UU ITE adalah ketentuan
yang berlaku untuk setiap orang yang melakukan perbuatan hukum sebagaimana
diatur dalam Undang-Undang ini, baik yang berada di wilayah hukum Indonesia
maupun yang berada di luar wilayah hukum Indonesia. UU ITE mengatur berbagai
perlindungan hukum atas kegiatan yang memanfaatkan jaringan internet sebagai
medianya, baik transaksi maupun pemanfaatan informasinya.
1.2. Rumusan Masalah
Berdasarkan latar
belakang di atas, maka ditemukan rumusan masalah terkait Illeggal Content dalam
kehidupan masyarakat sehari – hari. Oleh sebab itu, dengan adanya contoh kasus
dan solusi nya di harapkan dapat membantu mengurangi masalah cybercrime
tersebut.
1.3. Maksud dan Tujuan
Maksud dari penulisan
makalah ini adalah sebagai berikut :
1)
Menambah wawasan dan pengetahuan penulis pada khususnya dan pembaca pada umumnya,
mengenai pentingnya etika profesi teknologi dan informasi.
2)
Menambah pengetahuan mengenai jenis-jenis cybercrime.
3)
Mengetahui pengkajian terhadap perundangan yang dimiliki kaitan langsung maupun
tidak langsung dengan munculnya tindakan cybercrime khususnya Ilegal Content.
4)
Memberikan pemahaman kepada rekan-rekan mahasiswa mengenai kompleknya kejahatan
yang dapat terjadi di dunia internet. Sedangkan tujuan dari penulisan makalah
ini adalah untuk memenuhi matakuliah Etika Profesi Teknologi & Komunikasi.
BAB
II
LANDASAN
TEORI
2.1.
Pengertian Cybercrime
Cybercrime
adalah tindakan pidana kriminal yang dilakukan pada teknologi internet
(cyberspace), baik yang menyerang fasilitas umum di dalam cyberspace ataupun kepemilikan
pribadi. Secara teknik tindak pidana tersebut dapat dibedakan menjadi off-line
crime, semi on-line crime, dan cybercrime. Masing-masing memiliki karakteristik
tersendiri, namun perbedaan utama antara ketiganya adalah keterhubungan dengan jaringan
informasi publik (internet). Cybercrime dapat didefinisikan sebagai perbuatan
melawan hukum yang dilakukan dengan menggunakan internet yang berbasis pada
kecanggihan teknologi komputer dan telekomunikasi. The Prevention of Crime and
The Treatment of Offlenderes di Havana, Cuba pada tahun 1999 dan di Wina,
Austria tahun 2000, menyebutkan ada 2 istilah yang dikenal:
1)
Cybercrime dalam arti sempit disebut computer crime, yaitu prilaku ilegal/ melanggar
yang secara langsung menyerang sistem keamanan komputer dan/atau data yang
diproses oleh komputer.
2)
Cybercrime dalam arti luas disebut computer related crime, yaitu prilaku ilegal/
melanggar yang berkaitan dengan sistem komputer atau jaringan. Dari beberapa
pengertian di atas, cybercrime dirumuskan sebagai perbuatan melawan hukum yang
dilakukan dengan memakai jaringan komputer sebagai sarana/ alat atau komputer
sebagai objek, baik untuk memperoleh keuntungan ataupun tidak, dengan merugikan
pihak lain.
2.2.
Pengertian Cyberlaw
Cyberlaw
merupakan istilah hukum yang terkait dengan pemanfaatan TI. Cyberlaw adalah
hukum yang digunakan di dunia cyber (dunia maya) yang umumnya diasosiasikan
dengan internet. Cyberlaw merupakan aspek hukum yang ruang lingkupnya setiap
aspek yang berhubungan dengan orang perorangan atau subjek hukum yang menggunakan
dan memanfaatkan teknologi internet yang dimulai pada saat mulai online dan
memasuki dunia cyber atau maya.
Menurut
Jonathan Rosenoer dalam Cyberlaw, the law of internet mengingatkan
tentang
ruang lingkup dari cyberlaw diantaranya,
1)
Hak Cipta (Copy Right).
2)
Hak Merk (Trademark).
3)
Pencemaran nama baik (Defamation).
4)
Fitnah, Penistaan, Penghinaan (Hate Speech).
5)
Serangan terhadap fasilitas komputer (Hacking, Viruses, IIlegal Access).
6)
Pengaturan sumber daya internet seperti IP-Address, domain name.
7)
Kenyamanan Individu (Privacy).
8)
Isu Prosedural (yurisdiksi, pembuktian, penyidikan), transaksi elektronik dan digital,
pornografi.
Banyak
kasus yang membuktikan bahwa perangkat hukum di bidang TI masih lemah. Seperti
contoh, masih belum dilakuinya dokumen elektronik secara tegas sebagai alat
bukti oleh KUHP. Hal tersebut dapat dilihat pada UU No8/1981 Pasal 184 ayat 1 bahwa
undang-undang ini secara definitif membatasi alat-alat bukti hanya sebagai keterangan
saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk, dan keterangan terdakwa saja. Demikian
juga dengan kejahatan pornografi dalam internet, misalnya KUHP Pidana pasal 282
mensyaratkan bahwa unsur pornografi dianggap kejahatan jika dilakukan di tempat
umum. Hingga saat ini, di negara kita ternyata belum ada pasal yang bisa
digunakan untuk menjerat penjahat cybercrime. Untuk kasus carding misalnya,
kepolisian baru bisa menjerat pelaku kejahatan komputer dengan pasal 363 soal
pencurian karena yang dilakukan tersangka memang mencuri data kartu kredit
orang lain.
2.3.
Karakteristik Cybercrime
Cybercrime
memiliki karakteristik unik yaitu :
a.
Ruang lingkup kejahatan
Ruang
lingkup kejahatan cybercrime bersifat global. Crybercrime sering kali dilakukan
secara trans nasional, melintas batas negara sehingga sulit dipastikan yuridikasi
hukum negara yang berlaku terhadap pelaku. Karakteristik internet dimana orang
dapat berlalu-lalang tanpa identitas (anonymous) memungkinkan terjadinya
berbagai aktivitas kejahatan yang tak tersentuk hukum.
b.
Sifat kejahatan
Cybercrime
tidak menimbulkan kekacauan yang mudahterlihat (non-violence)
c.
Pelaku kejahatan
Pelaku
cybercrime lebih bersifat universal, maksudnya adlah umumnya pelaku kejahatan
adalah orang-orang yang menguasai pengetahuan tentang computer, teknik pemograman
dan seluk beluk dunia cyber.
2.4.
Jenis-Jenis Cybercrime
· Unauthorized
Access to Computer System and Service
Kejahatan
yang dilakukan dengan memasuki/menyusup ke dalam suatusistem jaringan komputer
secara tidak sah, tanpa izin atau tanpa sepengetahuan dari pemilik sistem jaringan
komputer yang dimasukinya. Biasanya pelaku kejahatan (hacker) melakukannya
dengan maksud sabotase ataupun pencurian informasi penting dan rahasia. Namun
begitu, ada juga yang melakukannya hanya karena merasa tertantang untuk mencoba
keahliannya menembus suatu sistem yang memiliki tingkat proteksi
tinggi.
· Data
Forgery
Merupakan
kejahatan dengan memalsukan data pada dokumen-dokumen penting yang tersimpan
sebagai scripless document melalui internet. Kejahatan ini biasanya ditujukan
pada dokumen-dokumen e-commerce dengan membuat seolah-olah terjadi salah ketik
pengetikan yang pada akhirnya akan menguntungkan pelaku karena korban akan
memasukkan data pribadi dan nomor kartu kredit yang dapat saja disalah gunakan.
· Cyber
espionage
Merupakan
kejahatan yang memanfaatkan jaringan internet untuk melakukan kegiatan mata-mata
terhadap pihak lain, dengan memasuki sistem jaringan komputer (computer network
system) pihak sasaran. Kejahatan ini biasanya ditujukan terhadap saingan bisnis
yang dokumen.
· Cyber
Sabotage and Extortion
Kejahatan
ini dilakukan dengan membuat gangguan, perusakan atau penghancuran terhadap
suatu data, program komputer atau sistem jaringan komputer yang terhubung dengan
internet. Biasanya kejahatan ini dilakukan dengan menyusupkan suatu logic bomb,
virus komputer ataupun suatu program tertentu, sehingga data, program komputer
atau sistem jaringan komputer tidak dapat digunakan, tidak berjalan sebagaimana
mestinya, atau berjalan sebagaimana yang dikehendaki oleh pelaku.
· Offensife
againts Intellecttual Property
Kejahatan
ini ditujukan terhadap hak atas kekayaan intelektual yang dimiliki pihak lain di
internet. Sebagai contoh, peniruan tampilan pada webpage suatu situs milik
orang lain secara ilegal, penyiaran suatu informasi di internet yang ternyata
merupakan rahasia dagang orang lain, dan sebagainya.
· Infringements
of Privacy
Kejahatan
ini biasanya ditujukan terhadap keterangan pribadi seseorang yang tersimpan pada
formulir data pribadi yang tersimpan secara komputerisasi, yang apabila
diketahui oleh orang lain maka dapat merugikan korban secara materil maupun
immateril, seperti nomor kartu kredit, nomor PIN ATM, cacat atau penyakit
tersembunyi dan sebagainya.
· Illegal
Contents
Merupakan
kejahatan dengan memasukkan data atau informasi ke internet tentang sesuatu hal
yang tidak benar, tidak etis, dan dapat dianggap melanggar hukum atau mengganggu
ketertiban umum. Sebagai contohnya, pemuatan suatu berita bohong atau fitnah
yang akan menghancurkan martabat atau harga diri pihak lain, hal-hal yang berhubungan
dengan pornografi atau pemuatan suatu informasi yang merupakan rahasia negara,
agitasi dan propaganda untuk melawan pemerintahan yang sah dan sebagainya. Illegal content menurut
pengertian diatas dapat disederhanakan pengertiannya menjadi : kegiatan
menyebarkan (mengunggah,menulis) hal yang salah atau diarang / dapat merugikan
orang lain.
BAB
III
PEMBAHASAN
3.1. Pengertian Illegal
Content
Illegal
Content merupakan salah satu bentuk pengelompokkan kejahatan yang berhubungan dengan
Teknologi Informasi ( TI ). Illegal Content dapat didefinisikan sebagai
kejahatan dengan memasukkan data atau informasi ke internet tentang sesuatu hal
yang tidak benar, tidak etis dan dapat dianggap melanggar hukum atau mengganggu
ketertiban umum. Dalam artian sederhana, adalah merupakan kegiatan menyebarkan seperti
mengunggah dan menulis hal yang salah atau dilarang yang dapat merugikan orang
lain.
Pada
beberapa kasus, hukuman atau sanksi seseorang yang terlibat dalam Illegal Content
terkadang hanya pada penyebar atau yang melakukan proses unggah saja yang mendapat
sanksi, sedangkan yang mengunduh tidak mendapat hukuman berarti selain hukuman
moral dan perasaan bersalah setelah mengunduh file yang tidak baik.
3.2.
Contoh Kasus Illegal Content
Belakangan
ini marak sekali terjadi pemalsuan berita yang dilakukan oleh oknum-oknum yang
tidak bertanggung jawab dengan cara menyebarkan berita yang belum tentu kebenarannya,
kemudian dipublikasikan lewat internet. Hal ini sangat merugikan pihak lain,
dari banyak kasus yang terjadi para pelaku kejahatan ini susah dilacak sehingga
proses hukum tidak dapat berjalan dengan baik. Akhir-akhir ini juga sering
terjadi penyebaran hal-hal yang tidak teruji kebenaran akan faktanya yang
tersebar bebas di internet, baik itu dalam bentuk foto, video maupun berita-berita.
Dalam hal ini tentu saja mendatangkan kerugian bagi pihak yang menjadi korban
dalam pemberitaan yang tidak benar tersebut, seperti kita ketahui pasti pemberitaan
yang di beredar merupakan berita yang sifatnya negatif.
3.3.
Analisis dan Solusi dari Contoh Kasus
Pelaku:
pelaku yang menyebarkan informasi elektronik atau dokumen elektronik yang
bermuatan Illegal Content baik perseorangan atau badan hukum. Sesuai isi Pasal
1 angka 21 UU ITE bahwa “Orang adalah orang perorangan baik warga negara
Indonesia maupun warga negara asing atau badan hukum”. Keberadaan Badan Hukum
diperjelas kembali dalam Pasal 52 ayat (4) UU ITE bahwa korporasi yang
melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 sampai Pasal 37 UU ITE,
termasuk menyebarkan informasi elektronik atau dokumen elektronik yang
bermuatan Illegal Content dikenakan pemberatan pidana pokok ditambah dua
pertiga.
Peristiwa:
perbuatan penyebaran informasi elektronik atau dokumen elektronik seperti dalam
Pasal 27 sampai Pasal 29 harus memenuhi unsur:
a)
Illegal Content seperti penghinaan, pencemaran nama baik, pelanggaran
kesusilaan,
berita bohong, perjudian, pemerasan, pengancaman, menimbulkan rasa kebencian
atau permusuhan individu, ancaman kekerasan atau menakut- nakuti secara
pribadi.
b)
Dengan sengaja dan tanpa hak, yakni dimaksudkan bahwa pelaku mengetahui dan
menghendaki secara sadar tindakannya itu dilakukan tanpa hak. Pelaku secara
sadar mengetahui dan menghendaki bahwa perbuatan “mendistribusikan” atau
“mentransmisikan” atau “membuat dapat diaksesnya informasi elektronik atau
dokumen elektronik” adalah memiliki muatan melanggar kesusilaan. Dan
tindakannya tersebut dilakukannya tidak legitimate interest.
Perbuatan pelaku
berkaitan Illegal Content dapat dikategorikan sebagai berikut:
a) Penyebaran informasi
elektronik yang bermuatan illegal content
b) Membuat dapat diakses
informasi elektronik yang bermuatan illegal content
c) Memfasilitasi
perbuatan penyebaran informasi elektronik, membuat dapat diaksesnya informasi
elektronik yang bermuatan illegal content (berkaitan dengan pasal 34 UU ITE).
Solusi pencegahan cyber
crime illegal content:
a) Tidak memasang gambar
yang dapat memancing orang lain untuk merekayasa
gambar tersebut sesuka
hatinya.
b) Memproteksi gambar
atau foto pribadi dengan sistem yang tidak dapat memungkinkan orang lain
mengakses secara leluasa.
c) Melakukan modernisasi
hukum pidana nasional beserta hukum acaranya, yang diselaraskan dengan konvensi
internasional yang terkait dengan kejahatan tersebut.
d) Meningkatkan sistem
pengamanan jaringan komputer nasional sesuai standar internasional.
e) Meningkatkan pemahaman
serta keahlian aparatur penegak hukum mengenai upaya pencegahan, investigasi
dan penuntutan perkara-perkara yang berhubungan dengan cybercrime.
f) Meningkatkan kesadaran
warga negara mengenai masalah cybercrime serta pentingnya mencegah kejahatan
tersebut terjadi.
g) Meningkatkan kerjasama
antar negara, baik bilateral, regional maupun multilateral, dalam upaya
penanganan cybercrime, antara lain melalui perjanjian ekstradisi dan mutual
assistance treaties yang menempatkan tindak pidana di bidang telekomunikasi,
khususnya internet sebagai prioritas utama.
BAB
IV
PENUTUP
4.1. Kesimpulan
Kesimpulan yang dapat
diperoleh dari Makalah Cybercrime Illegal Content adalah
sebagai berikut:
a) Cybercrime merupakan
bentuk-bentuk kejahatan yang timbul karena pemanfaatan teknologi.
b) Jenis cybercrime ada 7
macam yaitu Unauthorized Access to Computer System and Service, Illegal
Content, Data Forgery, Cyber Espionage, Cyber Sabotage and Extortion, Offense
against Intellectual Property and Infringements of Privacy.
c) Langkah penting yang
harus dilakukan setiap negara dalam penanggulangan cybercrime adalah melakukan
modernisasi hukum pidana nasional beserta hukum acaranya, meningkatkan sistem
keamanan jaringan komputer secara nasional secara standar internasional,
meningkatkan pemahaman serta keahlian aparatur penegak hukum mengenai upaya
pencegahan investasi dan penuntutan perkara-perkara yang berhubungan dengan
cybercrime, meningkatkan kesadaran warga negara mengenai masalah cybercrime
serta pentingnya mencegah kejahatan tersebut terjadi, meningkatkan kerjasama
dalam upaya penanganan cybercrime.
4.2. Saran
Adapun beberapa saran
yang penyusun sampaikan adalah sebagai berikut:
a) Sosialisasi hukum
kepada masyarakat tentang UU ITE sehingga masyarakat
bisa menempuh jalur hukum
ketika menjadi korban kejahatan dalam dunia
cyber.
b) Lakukan konfirmasi
kepada perusahaan yang bersangkutan apabila Anda
merasa menjaditarget
kejahatan illegal content.
c) Internet sehat untuk
Indonesia.
Komentar
Posting Komentar